(
Drs. H. Abd. Choliq, SH, MH )
A. PENGAWASAN
:
1. Keputusan
Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA / 080 / SK / VIII / 2006 Tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
a. Pengawasan
Internal : Pengawasan dari dalam lingkungan peradilan sendiri, yang mencakup 2
jenis pengawasan, yaitu : Pengawasan Melekat dan Pengawasan Fungsional.
b. Pengawasan
Melekat : Serangkaian kegiatan yang bersifat sebagai pengendalian yang terus
menerus, dilakukan oleh atasan langsung terhadap bawahannya secara preventif
dan represif, agar pelaksanaan tugas bawahan berjalan efektif dan efisien
sesuai program kegiatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Pengawasan
Fungsional : Pengawasan yang dilakukan oleh Aparat pengawasan yang khusus
ditunjuk untuk melaksanakan tugas dalam satuan kerja tersendiri yang
diperuntukkan untuk itu, Di lingkungan peradilan dilakukan oleh Badan
Pengawasan Mahkamah Agung RI.
d. Pengawasan
Rutin / Reguler : Pengawasan yang dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah
Agung, Pengadilan Tingkat Banding, Pengadilan Tingkat Pertama, secara rutin
terhadap penyelenggaraan peradilan sesuai kewenangan masing-masing.
e. Pengawasan
Keuangan : Pemeriksaan terhadap penyelenggaraan APBN serta Dana/Bantuan Pihak
Ketiga yang sedang berjalan ( Current Audit ), dan atau yang telah
direalisasikan beserta neraca ( Post Audit ), yang meliputi : Audit ketaatan (
terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku ), Audit Keuangan : ( dengan menggunakan standart akuntansi yang
berlaku ), dan Audit Operasional ( Apakah pengelolaan APBN telah dilakukan
secara ekonomis, efisien dan efektif ).
f. Penanganan
Pengaduan : Rangkaian Proses Penanganan atas pengaduan yang ditujukan terhadap
instansi, atau pelayanan publik atau tingkah laku aparat peradilan dengan cara
melakukan monitoring, observasi, konfirmasi, klarifikasi, investigasi
(pemeriksaan) untuk mengungkap benar atau tidak hal yang diadukan.
g. Badan
Pengawasan Mahkamah Agung : Satuan kerja pengawasan fungsional pada Mahkamah
Agung yang melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di Lingkungan
Mahkamah Agung dan Pengadilan disemua lingkungan peradilan.
h. Manajemen
Pengadilan : Rangkaian kebijakan untuk mewujudkan tujuan yang diinginkan,
meliputi perencanaan, pelaksanaan, pegendalian / pengawasan dan penilaian serta
evaluasi atas kegiatan yang dilakukan.
i.
Administrasi
Persidangan : Seluruh kegiatan yang harus dilakukan untuk pelaksanaan
persidangan, meliputi sistem pembagian perkara, penentuan majelis hakim,
penentuan hari sidang, pemanggilan, pembuatan berita acara sidang dan tertib
persidangan.
j.
Administrasi Perkara :
Seluruh kegiatan yang dilakukan oleh aparat pengadilan yang diberi tugas untuk
mengelola penanganan perkara yang meiputi prosedur penerimaan perkara, keuangan
perkara, pemberkasan perkara, penyelesaian perkara dan pembuatan laporan
perkara sesuai dengan pola yang sudah ditetapkan.eluruh kegiatan yang
berhubungan dengan pengelolaan dibidang kepegawaian, keuangan, inventaris,
perpustakaan, tertib persuratan, tertib perkantoran, dan lain-lain.
k. Kinerja
Pelayanan Publik : Tingkat pencapaian atas pelaksanaan tugas pelayanan publik
dibidang hukum dan keadilan, yang mendukung terwujudnya visi dan misi lembaga
peradilan.
l.
Tindak lanjut :
Tindakan, atau kebijakan yang diambil sebagai pelaksanaan dari rekomendasi
hasil pengawasan.
B. MAKSUD,
TUJUAN DAN FUNGSI PENGAWASAN :
1. Maksud
Pengawasan :
a. Memperoleh
informasi apakah penyelenggaraan tehnis peradilan, pengelolaan administrasi
peradilan, pelaksanaan tugas umum peradilan telah dilaksanakan sesuai rencana /
program dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Memperoleh
umpan balik bagi kebijaksanaan, perencanaan dan pelaksanaan tugas-tugas
peradilan.
c. Mencegah
terjadinya penyimpangan, maladministrasi dan ketidak efisienan penyelenggaraan
peradilan.
d. Menilai
Kinerja.
2. Tujuan
Pengawasan : Untuk dapat bmengetahui kenyataan yang ada sebagai masukan dan
bahan pertimbangan bagi Pimpinan Mahkamah Agung dan atau Pimpinan Pengadilan
guna menentukan kebijakan dan tindakan yang diperlukan menyangkut pelaksanaan
tugas pengadilan, tingkah laku aparat pengadilan dan kinerja pelayanan publik
pengadilan.
3. Fungsi
Pengawasan, meliputi :
a. Menjaga
agar pelaksanaan tugas pengadilan sesuai rencana dan peraturan
perundang-undangan.
b. Mengendalikan
agar administrasi peradilan dikelola secara tertib dan aparat dalam
melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.
c. Menjamin
terwujudnya pelayanan publik yang baik bagi para pencari keadilan, yang
meliputi : Kualitas putusan pengadilan, waktu penyelesaian perkara yang cepat
dan biaya perkara yang murah.
C. WEWENANG
DAN TANGGUNG JAWAB PENGAWASAN :
1. Dalam
pelaksanaan pengawasan melekat, wewenang dan tanggung jawab pengawasan berada
pada :
a. Lingkungan
Mahkamah Agung, yaitu :
1).
Pimpinan Mahkamah Agung,
2).
Seluruh Pejabat Kepaniteraan Mahkamah Agung,
3).
Seluruh Pejabat Struktural di Lingkungan Mahkamah Agung.
b. Lingkungan
Pengadilan Tingkat Banding :
1).
Pimpinan Pengadilan Tingkat Banding,
2).
Seluruh Pejabat Kepaniteraan,
3).Seluruh Pejabat Struktural di
lingkungan Pengadilan Tingkat Banding.
c.
Lingkungan Pengadilan Tingkat Petama :
1). Pimpinan Pengadilan Tingkat
Pertaa
3).Seluruh Pejabat Struktural di
lingkungan Pengadilan Tingkat Pertama.
2). Seluruh Pejabat Kepaniteraan,
D. RUANG
LINGKUP DAN SASARAN PENGAWASAN :
1. Ruang
lingkup pengawasan meliputi : penyelenggaraan, pelaksanaan dan pengelolaan
organisasi, administrasi dan finansial peradilan.
2. Sasaran
Pengawasan :
a. Lembaga
Peradilan yang meliputi Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding dan
Pengadilan Tingkat Pertama.
b. Aparat
Peradilan di Lingkungan Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding dan
Pengadilan Tingkat Pertama.
E. BENTUK
DAN PRINSIP PENGAWASAN :
1. Bentuk
Pengawasan terdiri dari :
a. Pengawasan
Langsung yaitu dengan cara melakukan pemeriksaan.
b. Pengawasan
tidak langsung yaitu dilakukan dengan melakukan pengujian atau penilaian atas
laporan atau isi dokumen.
2. Prinsip
Pengawasan :
a. Independensi
: pengawasan dilakukan semata-mata untuk kepentingan lembaga peradilan, tanpa
ditumpangi kepentingan lain.
b. Obyektifitas
: pengawasan dengan menggunakan kriteria-kriteria yang telah ditentukan
sebelumnya antara lain Hukum Acara, Peraturan Per Undang-Undanga an yang
terkait, Petunjuk-petunjuk Mahkamah Agung Kode Etik dan Kod Of Conduct Hakim.
c. Kompetensi
: pengawasan dilakukan oleh aparat/personil yang ditunjuk untuk itu dengan
wewenang, pertanggung jawaban dan uraian tugas yang jelas.
d. Formalistik
: pengawasan dilakukan berdasarkan aturan dan mekanisme yang telah ditentukan.
e. Koordinasi
: pengawasan dilakukan dengan sepengetahuan pihak-pihak terkait untuk mencegah
terjadinya Over Lapping.
f. Integrasi
dan Sinkronisasi : pengawasan dilakukan dengan melibatkan pihak-pihak terkait
untuk menghindari terjadinya tumpang tindih dalam melakukan pengawasan.
g. Efisien,
Efektif dan Ekonomis : pengawasan harus dilakukan dengan waktu yang cepat,
biaya yang ringan dan dengan hasil yang bermanfaat secara maksimal.