Senin, 21 September 2015

makalah tentang management peradilan agama di indonesia




( Drs. H. Abd. Choliq, SH, MH )
A.    PENGAWASAN :

1.      Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA / 080 / SK / VIII / 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

a.       Pengawasan Internal : Pengawasan dari dalam lingkungan peradilan sendiri, yang mencakup 2 jenis pengawasan, yaitu : Pengawasan Melekat dan Pengawasan Fungsional.

b.      Pengawasan Melekat : Serangkaian kegiatan yang bersifat sebagai pengendalian yang terus menerus, dilakukan oleh atasan langsung terhadap bawahannya secara preventif dan represif, agar pelaksanaan tugas bawahan berjalan efektif dan efisien sesuai program kegiatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


c.       Pengawasan Fungsional : Pengawasan yang dilakukan oleh Aparat pengawasan yang khusus ditunjuk untuk melaksanakan tugas dalam satuan kerja tersendiri yang diperuntukkan untuk itu, Di lingkungan peradilan dilakukan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.

d.      Pengawasan Rutin / Reguler : Pengawasan yang dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding, Pengadilan Tingkat Pertama, secara rutin terhadap penyelenggaraan peradilan sesuai kewenangan masing-masing.
e.       Pengawasan Keuangan : Pemeriksaan terhadap penyelenggaraan APBN serta Dana/Bantuan Pihak Ketiga yang sedang berjalan ( Current Audit ), dan atau yang telah direalisasikan beserta neraca ( Post Audit ), yang meliputi : Audit ketaatan ( terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku ), Audit Keuangan :  ( dengan menggunakan standart akuntansi yang berlaku ), dan Audit Operasional ( Apakah pengelolaan APBN telah dilakukan secara ekonomis, efisien dan efektif ).

f.       Penanganan Pengaduan : Rangkaian Proses Penanganan atas pengaduan yang ditujukan terhadap instansi, atau pelayanan publik atau tingkah laku aparat peradilan dengan cara melakukan monitoring, observasi, konfirmasi, klarifikasi, investigasi (pemeriksaan) untuk mengungkap benar atau tidak hal yang diadukan.
g.      Badan Pengawasan Mahkamah Agung : Satuan kerja pengawasan fungsional pada Mahkamah Agung yang melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di Lingkungan Mahkamah Agung dan Pengadilan disemua lingkungan peradilan.

h.      Manajemen Pengadilan : Rangkaian kebijakan untuk mewujudkan tujuan yang diinginkan, meliputi perencanaan, pelaksanaan, pegendalian / pengawasan dan penilaian serta evaluasi atas kegiatan yang dilakukan.


i.        Administrasi Persidangan : Seluruh kegiatan yang harus dilakukan untuk pelaksanaan persidangan, meliputi sistem pembagian perkara, penentuan majelis hakim, penentuan hari sidang, pemanggilan, pembuatan berita acara sidang dan tertib persidangan.

j.        Administrasi Perkara : Seluruh kegiatan yang dilakukan oleh aparat pengadilan yang diberi tugas untuk mengelola penanganan perkara yang meiputi prosedur penerimaan perkara, keuangan perkara, pemberkasan perkara, penyelesaian perkara dan pembuatan laporan perkara sesuai dengan pola yang sudah ditetapkan.eluruh kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dibidang kepegawaian, keuangan, inventaris, perpustakaan, tertib persuratan, tertib perkantoran, dan lain-lain.


k.      Kinerja Pelayanan Publik : Tingkat pencapaian atas pelaksanaan tugas pelayanan publik dibidang hukum dan keadilan, yang mendukung terwujudnya visi dan misi lembaga peradilan.

l.        Tindak lanjut : Tindakan, atau kebijakan yang diambil sebagai pelaksanaan dari rekomendasi hasil pengawasan.

B.     MAKSUD, TUJUAN DAN FUNGSI PENGAWASAN :

1.      Maksud Pengawasan :
a.       Memperoleh informasi apakah penyelenggaraan tehnis peradilan, pengelolaan administrasi peradilan, pelaksanaan tugas umum peradilan telah dilaksanakan sesuai rencana / program dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.      Memperoleh umpan balik bagi kebijaksanaan, perencanaan dan pelaksanaan tugas-tugas peradilan.
c.       Mencegah terjadinya penyimpangan, maladministrasi dan ketidak efisienan penyelenggaraan peradilan.
d.      Menilai Kinerja.

2.      Tujuan Pengawasan : Untuk dapat bmengetahui kenyataan yang ada sebagai masukan dan bahan pertimbangan bagi Pimpinan Mahkamah Agung dan atau Pimpinan Pengadilan guna menentukan kebijakan dan tindakan yang diperlukan menyangkut pelaksanaan tugas pengadilan, tingkah laku aparat pengadilan dan kinerja pelayanan publik pengadilan.

3.      Fungsi Pengawasan, meliputi :
a.       Menjaga agar pelaksanaan tugas pengadilan sesuai rencana dan peraturan perundang-undangan.
b.      Mengendalikan agar administrasi peradilan dikelola secara tertib dan aparat dalam melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.
c.       Menjamin terwujudnya pelayanan publik yang baik bagi para pencari keadilan, yang meliputi : Kualitas putusan pengadilan, waktu penyelesaian perkara yang cepat dan biaya perkara yang murah.

C.     WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PENGAWASAN :

1.      Dalam pelaksanaan pengawasan melekat, wewenang dan tanggung jawab pengawasan berada pada :

a.       Lingkungan Mahkamah Agung, yaitu :
1). Pimpinan Mahkamah Agung,
2). Seluruh Pejabat Kepaniteraan Mahkamah Agung,
3). Seluruh Pejabat Struktural di Lingkungan Mahkamah Agung.

b.      Lingkungan Pengadilan Tingkat Banding :
1). Pimpinan Pengadilan Tingkat Banding,
2). Seluruh Pejabat Kepaniteraan,
3).Seluruh Pejabat Struktural di lingkungan Pengadilan Tingkat Banding.
 c.   Lingkungan Pengadilan Tingkat Petama :
1). Pimpinan Pengadilan Tingkat Pertaa
3).Seluruh Pejabat Struktural di lingkungan Pengadilan Tingkat Pertama.
2). Seluruh Pejabat Kepaniteraan,

D.    RUANG LINGKUP DAN SASARAN PENGAWASAN :

1.      Ruang lingkup pengawasan meliputi : penyelenggaraan, pelaksanaan dan pengelolaan organisasi, administrasi dan finansial peradilan.
2.      Sasaran Pengawasan :
a.       Lembaga Peradilan yang meliputi Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama.
b.      Aparat Peradilan di Lingkungan Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama.

E.     BENTUK DAN PRINSIP PENGAWASAN :

1.      Bentuk Pengawasan terdiri dari :
a.       Pengawasan Langsung yaitu dengan cara melakukan pemeriksaan.
b.      Pengawasan tidak langsung yaitu dilakukan dengan melakukan pengujian atau penilaian atas laporan atau isi dokumen.

2.      Prinsip Pengawasan :
a.       Independensi : pengawasan dilakukan semata-mata untuk kepentingan lembaga peradilan, tanpa ditumpangi kepentingan lain.
b.      Obyektifitas : pengawasan dengan menggunakan kriteria-kriteria yang telah ditentukan sebelumnya antara lain Hukum Acara, Peraturan Per Undang-Undanga an yang terkait, Petunjuk-petunjuk Mahkamah Agung Kode Etik dan Kod Of Conduct Hakim.
c.       Kompetensi : pengawasan dilakukan oleh aparat/personil yang ditunjuk untuk itu dengan wewenang, pertanggung jawaban dan uraian tugas yang jelas.
d.      Formalistik : pengawasan dilakukan berdasarkan aturan dan mekanisme yang telah ditentukan.
e.       Koordinasi : pengawasan dilakukan dengan sepengetahuan pihak-pihak terkait untuk mencegah terjadinya Over Lapping.
f.       Integrasi dan Sinkronisasi : pengawasan dilakukan dengan melibatkan pihak-pihak terkait untuk menghindari terjadinya tumpang tindih dalam melakukan pengawasan.
g.      Efisien, Efektif dan Ekonomis : pengawasan harus dilakukan dengan waktu yang cepat, biaya yang ringan dan dengan hasil yang bermanfaat secara maksimal.